Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. A. Rawat Jalan 1. Pelayanan Pemeriksaan Radiologi pasien Jaminan (BPJS) Syarat : a. Melengkapi permintaan pemeriksaan radiologi melalui SimRS oleh dokter klinisi b. Fotokopi surat jaminan Pelayanan (SJP) c. Foto kopi kartu BPJS
  2. 2. Pelayanan Pemeriksaan Radiologi Pasien Umum Syarat : a. Melengkapi berkas permintaan pemeriksaan radiologi melalui SimRS oleh dokter klinisi b. Telah menyelesaikan proses administrasi rumah sakit
  3. 3. Pelayanan pemeriksaan Pasien Umum (Jaminan Perusahaan) Syarat : a. Melengkapi Permintaan pemeriksaan radiologi melalui SimRS oleh dokter klinisi b. Surat jaminan Pelayanan dari perusahaan c. Foto kopi kartu jaminan kesehatan dari perusahaan
  4. B. Rawat Inap Pelayanan Pemeriksaan Radiologi pasien Jaminan (Bpjs), Pasien Umum, dan Pasien Umum dengan jaminan perusahaan Syarat : Melengkapi permintaan pemeriksaan pemeriksaan melalui SimRS oleh dokter klinisi.

  1. 1. Pasien Rawat Jalan a. Pasien datang ke loket administrasi Radiologi Terpadu. b. Petugas administrasi atau radiographer melakukan pemeriksaan registrasi melalui SIMRS berupa kesesuaian data, unit perujuk, permintaan pemeriksaan radiologi, klinis/diagnosis pasien, dan jenis pembayaran pasien. c. Radiographer pelaksana/asisten USG memanggil pasien, pasien diarahkan keruang pemeriksaan dan petugas melakukan identifikasi pasien terlebih dahulu selanjutnya dilakukan pemeriksaan. d. Radiographer memastikan hasil gambaran sudah sesuai, kemudian dilakukan pencetakan dan selanjutnya diberikan kedokter radiologi untuk dilakukan ekspertise. e. Pasien diarahkan untuk menunggu hasil f. Jika hasil eksperti sudah selesai, pasien dapat mengambil hasil di loket admiistrasi radiologi terpadu untuk dibawa Kembali ke dokter pengirim
  2. 2. Pasien Rawat Inap a. Pasien datang Bersama perawat pendamping ke loket administrasi Radiologi Satelit (Radiologi IGD) b. Petugas administrasi atau radiographer melakukan pemeriksaan registrasi melalui SIMRS berupa kesesuaian data, unit perujuk, permintaan pemeriksaan radiologi, klinis/diagnosis pasien, dan jenis pembayaran pasien. c. Radiographer pelaksana/asisten USG memanggil pasien, pasien diarahkan keruang pemeriksaan dan petugas melakukan identifikasi pasien terlebih dahulu selanjutnya dilakukan pemeriksaan. d. Radiographer memastikan hasil gambaran sudah sesuai, kemudian dilakukan pencetakan dan selanjutnya dikirim kedokter radiologi untuk dilakukan ekspertise. e. Pasien dapat Kembali ke ruang rawat inap f. Jika hasil eksperti sudah selesai petugas administrasi atau radiografher menelpon ruang rawat inap untuk mengambil hasil di loket admiistrasi Radiologi Terpadu untuk selanjutnya dibawa Kembali ke dokter pengirim.
  3. 3. Pasien Luar/ Rujukan Klinik Swasta a. Pasien melakukan pendaftaran di loket IGD dan melakukan pembayaran administrasi di kasir. Selanjutnya menuju loket administrasi Radiologi Satelit (Radiologi IGD). b. Petugas administrasi atau radiographer melakukan pemeriksaan registrasi melalui SIMRS berupa kesesuaian data, unit perujuk, permintaan pemeriksaan radiologi, klinis/diagnosis pasien, dan jenis pembayaran pasien. c. Radiographer pelaksana/asisten USG memanggil pasien, pasien diarahkan keruang pemeriksaan dan petugas melakukan identifikasi pasien terlebih dahulu selanjutnya dilakukan pemeriksaan. d. Radiografer memastikan hasil gambaran sudah sesuai, kemudian dilakukan pencetakan dan selanjutnya dikirim kedokter radiologi untuk dilakukan ekspertise. e. Pasien diberitahukan untuk mengambil hasil keesokan harinya untuk kemudian dibawa Kembali ke dokter pengirim.
  4. 4. Pasien IGD a. Pasien datang Bersama perawat pendamping ke loket administrasi Radiologi Satelit (Radiologi IGD). b. Petugas administrasi atau radiographer melakukan pemeriksaan registrasi melalui SIMRS berupa kesesuaian data, unit perujuk, permintaan pemeriksaan radiologi, klinis/diagnosis pasien, dan jenis pembayaran pasien. c. Radiografher pelaksana/asisten USG memanggil pasien, pasien diarahkan keruang pemeriksaan dan petugas melakukan identifikasi pasien terlebih dahulu selanjutnya dilakukan pemeriksaan. d. Radiographer memastikan hasil gambaran sudah sesuai dan melakukan pencetakan gambar e. Pasien diarahkan Kembali ke ruang gawat darurat. f. Dokter Radiologi melakukan espertise. g. Petugas administrasi/ radiographer menelpon IGD untuk memberitahu bahwa hasil bisa diambil di loket administrasi Radiologi Terpadu untuk Kembali diserahkan ke dokter pengirim.

Waktu tunggu pelayanan radiologi mulai dari pasien lakukan pelayanan hungga hasil ekspertise dari dokter spesialis radiologi selesai diverifikasi, dengan waktu tunggu sebagai berikut: 

1. Radiologi Kritis ≤ 1 jam 

2. Radiologi Cito ≤ 1 jam 

3. Foto Rontgen Thorax ≤ 2 jam 

4. Foto Rontgen non Thorax ≤ 3 jam 

5. Foto Rontgen Pasien Rawat Inap ≤ 12 jam 

6. CT Scan Cito ≤ 2 jam 

7. CT Scan Elektif Polos/Kontras ≤ 24 jam 

8. USG Cito ≤ 1 jam 

9. USG Elektif ≤ 3 jam 46 

10. USG Pasien Rawat Inap ≤ 12 jam 

11. Tindakan Radiologi pasien Luar/Rujukan Klinik Swasta ≤ 24 jam

1. Pasien Peserta BPJS di jamin oleh BPJS Kesehatan 

2. Pasien umum/perusahaan/Sesuai Perbup Tarif No 51 Tahun 2019 tentang tarif pelayanan pada RSUD Panglima Sebaya

Pelayanan Instalasi Radiologi

1. Email : panglimasebayarsud@yahoo.co.id 

2. Instagram : rsudpanglimasebaya 

3. Website : www.rsudpanglimasebaya.com 

4. SMS/WA : 0811 5443 898 

5. Kotak saran 

6. Ruang Pengaduan (Sesuai Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"