Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi

  1. A. Resep Rawat Jalan : a. Pasien Umum : 1. Resep elekronik dari dokter b. Pasien JKN/BPJS : 1. Resep elekronik dari dokter 2. Lembar registrasi & Surat Eligibilitas Peserta (SEP) c. Pasien Asuransi Lainnya : 1. Resep elektronik dari dokter 2. Fotokopi kartu keanggotaan asuransi 3. Surat Jaminan Pelayanan (SJP) 4. Fotokopi surat pengantar berobat untuk pasien jaminan perusahaan
  2. B. Resep Rawat Inap : a. Pasien Umum : 1. Resep Elektronik

  1. A. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Jalan Pasien membawa lembar registrasi dan SEP diserahkan ke apotek.
  2. Petugas Apotek memberikan Nomor Resep kepada pasien.
  3. Resep elektronik dicetak oleh petugas.
  4. Petugas mengkaji resep obat (Telaah Resep): a. Persyaratan administrasi. b. Persyaratan farmasetis c. Persyaratan klinis.
  5. Petugas menginput data untuk pasien obat kronis (1 bulan) ke Aplikasi BPJS.
  6. Pasien Umum melakukan pembayaran obat.
  7. Petugas Menyiapkan Obat a. Memvalidasi resep pada aplikasi Simrs dan Cetak etiket. b. Menyiapkan obat dan melakukan pengemasan. c. Untuk Obat racikan di racik terlebih dahulu d. Mengecek Obat
  8. Petugas memanggil Pasien dan menyamakan Nomor pengambilan obat pasien, mengecek kembali nama pasien, Nomor RM dan Tanggal Lahir.
  9. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi.
  10. B. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Inap Resep elektronik di Aplikasi SIMRS
  11. Petugas Mencetak Resep Elektronik
  12. Petugas mengkaji Resep Elektronik a. Persyaratan administrative b. Persyaratan farmasetis c. Persyaratan klinis
  13. Petugas memvalidasi resep
  14. Petugas menyiapkan obat : a. Menyiapkan dan mengemas obat. b. Meracik obat. c. Mengecek obat
  15. Petugas menyerahkan obat a. Obat pasien rawat inap akan diantar ke ruang perawatan. b. Obat pasien pulang diserahkan kepada keluarga pasien pulang disertai pemberian informasi

Untuk pasien rawat jalan : 

1. Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap 

2. Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

1. Pasien Peserta BPJS di jamin oleh BPJS Kesehatan 

2. Pasien umum/perusahaan/Sesuai Perbup Tarif No 51 Tahun 2019 tentang tarif pelayanan pada RSUD Panglima Sebaya

Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi

1. Email : panglimasebayarsud@yahoo.co.id 

2. Instagram : rsudpanglimasebaya 

3. Website : www.rsudpanglimasebaya.com 

4. SMS/WA : 0811 5443 898 

5. Kotak saran 

6. Ruang Pengaduan (Sesuai Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi"