mengetahui akte jual beli

  1. membawa foto copy ktp penjual dan pembeli +istri
  2. membawa bukti lunas PBB tahun akhir
  3. membawa surat keterangan jual beli dan surat tanah
  4. membawa berita acara pemeriksaan tanah dan tua-tua kampung
  5. mambawa surat pernyataan kepemilikan tanah
  6. Membawa surat pernyataan penguasa pisik tanah
  7. membawa veripikasi BPHT di bidang pendapatan daerah
  8. membawa buku AJB/ hibah dan materai 10000 ( 2 LEMBAR)

  1. masyarakat/tamu
  2. meja informasi
  3. regestrasi berkas oleh petugas pelayanan berkas di periksa oleh petugas pelyanana apabila terjadi kesalahan atau kekurangan berkas akan di kembalikan kepada pemohon
  4. berkas masuk akan di berikan register oleh petugas pelayanan
  5. paraf kordinasi oleh kepala seksi yang membidangi
  6. berkas kemudian di paraf kordinasi oleh sekcam
  7. penandatanganan pengesahan berkas oleh camat
  8. di berikan ke staf/petugas
  9. berkas di terima oleh masyarakat

1.pemohon datang membawa berkas pengajuan darii kelurahan/kampung

2..petugas meneliti kelengkapan berkas

3.setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada kepala seksi/sekcam untuk di validasi/camat untuk di tandatangani

4.setelah ditandatangani oleh camat lalu registrasi

5.berkas di serahkan ke loket kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

mengetahui akte jual beli

Email: kecamatanmenggala46@gmail.com

Tlp/Wa : 085279369913

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "mengetahui akte jual beli"