Pelayanan Penyediaan Berkas Rekam Medis Pasien

  1. A. Pasien BPJS 1. Surat Eligibilitas Pasien (SEP) 2. Fotokopi resume medis bagi pasien yang kontrol dari rawat inap 3. Fotokopi surat rujukan dari fasilitas kesahatan perujuk
  2. B. Pasien Umum 1. Fotokopi kartu identitas berobat 2. Fotokopi resume medis bagi pasien yang kontrol dari rawat inap
  3. C. Pasien Jaminan Perusahaan 1. Fotokopi kartu identitas berobat 2. Fotokopi tanda peserta jaminan perusahaan/asuransi 3. Fotokopi surat pengantar perusahaan 4. Fotokopi rujukan perusahaan bila ada

  1. 1. Petugas filing mengambil SEP dari petugas TP2RJ poliklinik
  2. 2. SEP di sortir berdasarkan pasien baru atau lama
  3. 3. Bagi pasien baru akan diberikan kepada petugas mutasi berkas untuk di mutasi dan disesuaikan ke poli yang di tuju, lalu di serahkan kepada portir untuk di distribusikan ke poli yang di tuju
  4. 4. Bagi pasien lama, SEP akan dicari di rak penyimpanan berdasarkan terminal digit no rekam medis pasien
  5. 5. Berkas rekam medis yang telah ditemukan akan di mutasi sesuai poli yang di tuju
  6. 6. Petugas portir mengantar berkas ke poli yang dituju dan melakukan serah terima
  7. 7. Setelah pelayanan berakhir, petugas admin poliklinik mengantarkan berkas rekam medis ke tempat penyimpanan berkas rekam medis
  8. 8. Serah terima dilakukan petugas poliklinik kepada petugas mutasi
  9. 9. Petugas mutasi melakukan kesesuaian berkas yang Kembali dengan yang di menu mutase berkas keluar
  10. 10.Petugas penyimpanan melakukan sortir berkas rekam medis sesuai terminal digit
  11. 11.Berkas rekam medis disimpan sesuai rak

07.30 - 16.00 WITA

1. Pasien Peserta BPJS di jamin oleh BPJS Kesehatan 

2. Pasien umum/perusahaan/Sesuai Perbup Tarif No 51 Tahun 2019     tentang tarif pelayanan pada RSUD Panglima Sebaya

Pelayanan Penyediaan Berkas Rekam Medis Pasien

1. Email : panglimasebayarsud@yahoo.co.id 

2. Instagram : rsudpanglimasebaya 

3. Website : www.rsudpanglimasebaya.com 

4. SMS/WA : 0811 5443 898 

5. Kotak saran 

6. Ruang Pengaduan (Sesuai Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Berkas Rekam Medis Pasien"