Pemberian Bantuan UEP Bagi Lanjut Usia

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Foto Copy KK dan KTP
  4. RAB
  5. Foto di tempat usaha

  1. Permohonanan disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar
  2. Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial memerintahkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk memproses permohonan
  3. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia meneliti dan mempelajari permohonan dan kelengkapan berkas-berkas di koordinasikan dengan Kabid Rehabilitasi Sosial
  4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka dibuatkan konsep pencatatan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan usaha

Pemberian Bantuan Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan UEP Bagi Lanjut Usia"