Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Lansia

  1. A. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/KK/SIM/Pasport) 3. Kartu BPJS 34 4. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/RESUME MEDIS yang sudah di onlinekan 5. Surat kontrol (jika berobat lanjutan)
  2. B. Pasien Umum 1. Kartu Berobat 2. Kartu identitas (KTP/KK/SIM/Pasport)
  3. C. Pasien Jaminan Perusahaan 1. Kartu Berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu/Surat Pengantar jaminan dari perusahaan 3. Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat

  1. 1. Pengambilan Nomor antrian (khusus lansia “L”) di mesin antrian
  2. 2. Pasien Khusus Lansia Menunggu panggilan di Loket Pendaftaran Nomor 4 berdasarkan Nomor urut.
  3. 3. Petugas melakukan Pendaftaran pada Vcalim dan SIMRS untuk menerbitkan Surat Elegilibilitas Peserta (SEP)
  4. 4. Pasien di arahkan ke poli untuk menunggu panggilan dokter spesialis

Pendaftaran dimulai jam 07.30 WITA – 11.00 WITA

1. Pasien Peserta BPJS di jamin oleh BPJS Kesehatan 

2. Pasien umum/perusahaan/Sesuai Perbup Tarif No 51 Tahun 2019 tentang tarif pelayanan pada RSUD Panglima Sebaya

Pelayanan Pendaftaran Pasien Lansia

1. Email : panglimasebayarsud@yahoo.co.id 

2. Instagram : rsudpanglimasebaya 

3. Website : www.rsudpanglimasebaya.com 

4. SMS/WA : 0811 5443 898 

5. Kotak saran 

6. Ruang Pengaduan (Sesuai Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Lansia"