Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

  1. A. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP /KIA/ KK/SIM/Pasport) 3. Kartu BPJS
  2. B. Pasien Umum 1. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/KK/SIM/Pasport)
  3. C. Pasien Asuransi Lain 1. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/KIA/KK/SIM/Pasport) 3. Kartu tanda peserta jaminan asuransi

  1. . Pasien IGD diterima oleh dan di triase oleh tenaga medis
  2. Pasien/keluarga pasien mendaftar di loket IGD dengan membawa persyaratan
  3. Petugas mewawancarai pasien/keluarga yang mengantar guna mendapatkan identitas sosial pasien dan jaminan kesehatan yang dimiliki
  4. Bagi pasien tanpa identitas akan diberikan Mr. X (laki- laki) atau Ms. X (perempuan)
  5. Bagi pasien bayi akan dituliskan dengan By. Ny. Nama ibunya
  6. Membuat dan memberikan kartu identitas berobat bagi pasien baru dan menanyakan kartu identitas berobat kepada pasien/keluarganya bagi pasien yang sudah pernah berobat ke RS Panglima Sebaya
  7. Pasien lama yang tidak membawa kartu identitas berobat perlu dicari melalui SIM RS atau Virtual Claim guna memperoleh Nomor rekam medis pasien yang bersangkutan
  8. Entry data identitas dan data sosial pasien berdasarkan KTP, SIM, atau Nomor asuransi pasien
  9. Mencetak barcode dan gelang pasien
  10. Bagi pengguna jaminan kesehatan BPJS, petugas akan melakukan verifikasi dan pencetakan Surat Eligibilitas Pasien (SEP)
  11. Bagi pasien yang tidak memiliki BPJS atau asuransi lain, petugas akan melakukan edukasi untuk pelayanan pasien umum
  12. Bila ada gangguan pada komputer maka data pasien ditulis manual
  13. Menyerahkan formulir IGD kepada Dokter atau Perawat
  14. Jika pasien dirawat inap, petugas merakit rekam medis rawat inap (formulir rekam medis, barcode, gelang dan SEP)
  15. Melaporkan kepada tenaga kesehatan untuk memesan kamar rawat inap sesuai kelas BPJS, Asuransi atau permintaan pasien
  16. Petugas mengantarkan dokumen rekam medis kepada tenaga kesehatan untuk diisi Jika pasien dirujuk petugas mengisi Nomor rujukan dan membuat SEP rujukan

24 Jam

1. Pasien Peserta BPJS di jamin oleh BPJS Kesehatan 

2. Pasien umum/perusahaan/Sesuai Perbup Tarif No 51 Tahun 2019 tentang tarif pelayanan pada RSUD Panglima Sebaya

Pelayanan Pendaftaran pasien Gawat Darurat

1. Email : panglimasebayarsud@yahoo.co.id 

2. Instagram : rsudpanglimasebaya 

3. Website : www.rsudpanglimasebaya.com 

4. SMS/WA : 0811 5443 898 

5. Kotak saran 

6. Ruang Pengaduan (Sesuai Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat"