Proses penilaian kerangka acuan

No. SK: 800/258/100.14

  1. Penyusun AMDAL yang telah memiliki sertifikasi dan kompetensi
  2. Komisi Penilai AMDAL yang memiliki lisensi
  3. Sekretariat KPA yang sudah di SK kan oleh Ketua KPA
  4. Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL yang memenuhi persyaratan dan telah di SK kan oleh Ketua KPA
  5. Kesesuaian Kegiatan dengan Tata Ruang Kota Samarinda secara tertulis
  6. Surat Arahan kewajiban untuk memiliki Izin Lingkungan dan Menyusun Dokumen AMDAL

  1. 1. Penyerahan dokumen KA oleh pemakarsa 2. Pemeriksaan administrasi KA oleh Sekretariat KPA 3. Berita acara kelengkapan Adm 4. Mencatat kronologis proses penilaian KA 5. Rapat Penilaian KA oleh Tim Teknis yang dipimpin oleh Ketua KPA atau Ketua Tim Teknis 6. Berita acara rapat penilaian 7. Tim teknis menyampaikan hasil penilaian KA kepada ketua KPA 8. Perbaikan dokumen KA 9. Hasil perbaikan dokumen KA diserahkan kebagian Sekretariat KPA 10. Verifikasi hasil perbaikan dokumen KA 11. Surat Keputusan persetujuan KA di tandatangani oleh Ketua KPA 12. Penyerahan SK Persetujuan KA kepada pemakarsa

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan Kerangka Acuan

Terpadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses penilaian kerangka acuan"