Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  1. A. Pasien Peserta BPJS 1. Surat pengantar masuk rawat inap dari poliklinik 2. Kartu identitas (KTP/KK/SIM/Pasport) 3. Kartu BPJS 4. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
  2. B. Pasien Umum 1. Surat pengantar masuk rumah sakit dari poliklinik 2. Kartu identitas (KTP/KK/SIM/Pasport) 3. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
  3. C. Pasien Jaminan Perusahaan 1. Surat pengantar masuk rumah sakit dari poliklinik 2. Kartu identitas (KTP/KK/SIM/Pasport) 3. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama) 4. Surat pengantar/rujukan online perusahaan

  1. 1. Menerima surat pengantar dari poliklinik yang dibawa petugas atau pasien/keluarga pasien
  2. 2. Melakukan wawancara untuk menentukan kelas ruang perawatan
  3. 3. Memperhatikan surat jaminan seperti BPJS, Jamsostek, jaminan perusahaan, jaminan Kesehatan masyarakat miskin dll
  4. 4. Menjelaskan surat pernyataan pasien BPJS naik kelas dan permintaan sendiri (jika pasien ingin naik kelas)
  5. 5. Konfirmasi pertelepon ke petugas di ruang rawat inap yang bersangkutan untuk memastikan tempat pasien dirawat
  6. 6. Pasien lama/pasien yang sudah pernah berobat dilihat KIB pasien tersebut, apabila tidak dibawa dapat dicari di aplikasi SIMRS RSUD Panglima Sebaya untuk memastikan Nomor rekam medis lama. Pasien baru dibuatkan KIB untuk menentukan Nomor rekam medis pasien tersebut
  7. 7. Data pasien di input berdasarkan kartu identitas (KTP.KK.SIM atau Pasport)
  8. 8. Entry data ke SIMRS dilakukan berdasarkan surat pengantar rawat inap, kemudian pencetakan lembar masuk dan SEP
  9. 9. Surat jaminan di rawat di kelas ditandatangani oleh pasien/walinya atau yang menjamin
  10. 10. Membuat berkas rekam medis pasien
  11. 11. Menyerahkan berkas rekam medis pasien ke perawat poli yang bertugas
  12. 12. Melakukan konfirmasi dengan piket keperawatan bila ruangan penuh untuk mendapatkan kamar inap memindahkan data pasien ke ruangan rawat inap dari rawat jalan melalui SIMRS

24 Jam

1. Pasien Peserta BPJS di jamin oleh BPJS Kesehatan 

2. Pasien umum/perusahaan/Sesuai Perbup Tarif No 51 Tahun 2019     tentang tarif pelayanan pada RSUD Panglima Sebaya

Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

1. Email : panglimasebayarsud@yahoo.co.id 

2. Instagram : rsudpanglimasebaya 

3. Website : www.rsudpanglimasebaya.com 

4. SMS/WA : 0811 5443 898 

5. Kotak saran 

6. Ruang Pengaduan (Sesuai Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap"