Pelayanan Lanjut Usia Masuk Panti Jompo

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa mengetahui Camat
  3. Surat Kesehatan Sehat dari Dokter
  4. Pas Foto 3x4 2 Lembar
  5. Foto Copy KK dan KTP

  1. Surat Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar
  2. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar.memerintahkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk memproses permohonan
  3. Selanjutnya Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia memproses ijin tersebut
  4. Apabila memenuhi syarat untuk diberikan izin, maka dibuat konsep mengenai Surat Pengantar
  5. Konsep Surat Pengantar disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar untuk ditandatangani
  6. Setelah disetujui dan ditandatangani maka surat pengantar disampaikan kepada pomohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Masuk Panti Jompo

Asesment ke Rumah Calon Klien
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lanjut Usia Masuk Panti Jompo"