Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dengan Total Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik lebih dari 500 kW

No. SK: 188/16265

  1. Identitas pemohon
  2. Profil pemohon
  3. Akta pendirian dan perubahannya
  4. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  5. Nomor induk berusaha (NIB)
  6. Analisis kebutuhan tenaga listrik
  7. Lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)
  8. Diagram satu garis
  9. Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan listrik
  10. Jadwal pembangunan
  11. Jadwal pengoperasian
  12. Dokumen lingkungan yang sudah disahkan Instansi yang berwenang
  13. FC Rekening Listrik
  14. Laporan pelaksanaan dan Salinan Izin Operasi / Surat Keterangan Terdaftar / Izin Usaha Penyediaan Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang sebelumnya (apabila pengajuan perpanjangan)
  15. Hasil Penilaian Balai P3ESDM (apabila pengajuan perpanjangan)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, DPMPTSP DIY mengajukan permohonan rekomendasi teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) ke Dinas PUPESDM DIY
  3. Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan analisa data administrasi dan teknis, Dinas PUPESDM DIY menerbitkan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)
  4. Rekomendasi teknis selanjutnya diproses DPMPTSP DIY untuk menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)

Rekomendasi Teknis diterbitkan 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

1. Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS). 2. Pengawasan Kegiatan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

1. Datang langsung
2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dengan Total Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik lebih dari 500 kW"