Proses Penerbitan Keputusan Pengesahan DPLH / DELH

No. SK: 800/258/100.14

  1. Permohonan arahan dokumen lingkungan dari Pemrakarsa
  2. Kesesuaian dengan Tata Ruang Kota Samarinda
  3. Kelengkapan berkas yang menunjang deskripsi skala kegiatan
  4. Hasil kajian penapisan skala kegiatan dari tim teknis DLH Kota Samarinda
  5. Laporan Hasil Peninjauan Lapangan (LHP)
  6. Advis Teknis
  7. Surat Paksaan Pemerintah sebagai sanksi administrasi kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup

  1. 1. Penyampaian DPLH/DELH yang telah disusun oleh pemrakarsa untuk diperiksa/dinilai bersama dengan surat permohonan Ijin Lingkungan 2. Pemeriksaan uji kelengkapan administrasi 3. Rapat koordinasi pemeriksaan/ penilaian dokumen 4. Penyampaian hasil perbaikan dokumen lingkungan dari pemrakarsa 5. Pemeriksaan hasil perbaikan dokumen lingkungan 6. Menyusun SK Pengesahan DPLH/ DELH 7. Menyerahkan SK Pengesahan DPLH /DELH ke bagian Hukum untuk kelengkapan proses Ijin Lingkungan

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengesahan DPLH/ DELH

Terpadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penerbitan Keputusan Pengesahan DPLH / DELH"