Izin Pengangkatan (Adopsi) Anak

  1. Membuat Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak dengan melengkapi Dokumen Pendukung

  1. Surat Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar
  2. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar memerintahkan Kepala Bidang Rehabilitasi sosial memproses permohonan ijin
  3. Selanjutnya Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia memproses ijin tersebut melakuk peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak
  4. Apabila memenuhi syarat untuk diberikan ijin maka, dibuat konsep mengenai Surat Ijin Lembaga Latihan Kerja
  5. Konsep Ijin disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk ditandatangani
  6. Setelah disetujui dan ditandatangani maka surat Ijin disampaikan kepada pomohon

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak

Home Visit ke Rumah Calon Orang Tua Angkat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengangkatan (Adopsi) Anak"