1.pemohon datang membawa berkas pengajuan darii kelurahan/kampung
2..petugas meneliti kelengkapan berkas
3.setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada kepala seksi/sekcam untuk di validasi/camat untuk di tandatangani
4.setelah ditandatangani oleh camat lalu registrasi
5.berkas di serahkan ke loket kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
mengetahui surat keterangan ahli waris
Email:kecamatanmenggala46@gmail.com
Tlp/Wa: 085279369913
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store