Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

  1. A. Pasien Umum (Bayar Tunai) 1. Kartu berobat/No.RM (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas) 4. Surat Rujukan (Jika Ada) 5. Surat Pengantar Rawat Inap
  2. B. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu berobat/No.RM (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3. Kartu BPJS 4. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP 5. Surat Eligibilitas Pelayanan
  3. C. Pasien Perusahaan (yang bekerjasama dengan RSUD Panglima Sebaya) 1. Kartu berobat /No.RM (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3. Kartu Asuransi Perusahaan 4. Surat jaminan perusahaan 5. Surat rujukan

  1. 1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang Intensif Care Unit (ICU)
  3. 3. Pasien Kamar Intensif Care diterima oleh tenaga medis di ruang Intensif Care Unit (ICU)
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. 5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

24 Jam

1. Pasien Peserta BPJS di jamin oleh BPJS Kesehatan 

2. Pasien umum/perusahaan/Sesuai Perbup Tarif No 51 Tahun 2019     tentang tarif pelayanan pada RSUD Panglima Sebaya

Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

1. Email : panglimasebayarsud@yahoo.co.id 

2. Instagram : rsudpanglimasebaya 

3. Website : www.rsudpanglimasebaya.com 

4. SMS/WA : 0811 5443 898 

5. Kotak saran 

6. Ruang Pengaduan (Sesuai Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)"