Rekomendasi Perangkat Desa

  1. Berkas persyaratan yang sudah di tentukan terkait kepegawaian untuk perangkat Desa

  1. a. Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas kepada petugas kemudian petugas mengecek kelengkapan berkas/dokumen , setelah persyaratan lengkap. b. Pemohon dipersilahkan kembali ke Desa , dan selanjutnya pihak kecamatan dalam hal ini Kasi Pemerintahan akan menghubungi kembali ke Panitia penerimaan Perangkat Desa

Kurang lebih 1hari jika tidak ada halangan , maksimal 3 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dari Kecamatan .

Pemohon/Masyarakat yang tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.       Melaui Aplikasi E-Lapor kab.bandung

b.       Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

Melalui e-mail kec.baleendah@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perangkat Desa"