Pemberian Bantuan Sosial berupa Barang Kursi Roda

  1. 1. Proposal dari calon penerima manfaat (PM) 2. Hasil Verifikasi data dari Tim Dinas Sosial 3. Fotocopy KTP/ KK Lansia 4. Aplikasi e-Bansos.

  1. 1. Membuat SK Juknis Program Pelaksanaan bansos barang dan SK Tim Verifikasi data 2. Pemarafan dan TTD SK 3. Usulan daftar nama-nama Lansia yg masuk dalam BDT 4. Verifikasi data PMKS lansia dan Proposal oleh Tim 5. Pemarafan dan Pendatanganan hasil Verifikasi 6. Survei harga pasar (SHP) dan pemarafan, serta ttd Kadis pembuatan draf SK Walikota 7. Pemarafan / Penandatanganan draf SK 8. Mengirim draf SK Walikota tentang penetapan nama PM melalui bag hukum untuk dibuatkan SK Walikota tentang penetapan daftar PM 9. Penandatanganan hasil survei harga Kursi Roda 10. Permohonan pengadaan barang Kursi Roda 11. Penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa 12. Penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa 13. Pembuatan jadwal penyaluran bantuan kursi roda 14. Pemarafan dan penandatanganan dan pengiriman ke kecamatan perihal jadwal penyaluran Bantuan Sosial 15. Pembagian penyaluran bantuan sosial 16. Pembuatan dan penandatangan laporan kegiatan dan LPJ

45 (empat puluh lima) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Berupa alat bantu kursi roda

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.  SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.  Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.   Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Rehabilitasi Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Sosial berupa Barang Kursi Roda"