Pelayanan Pengususlan Rumah Tidak Layak Huni

  1. 1. Harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sedang diusulkan masuk dalam DTKS yang dibuktikan dengan berita acara dari Kab./Kota
  2. 2. Memiliki Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. Surat keterangan kepemilikan tanah
  4. 4. Diusulkan oleh Kab./Kota
  5. 5. Masuk dalam kategori keluarga miskin yang dibuktikan dengan foto rumah
  6. 6. Membuat RAB penggunaan anggaran

  1. 1. Pemohon mengajukan proposal yang diusulkan oleh Dinas Sosial Kab./Kota
  2. 2. Pemohon mendapatkan rekomendasi setelah dilakukan seleksi oleh Dinas Sosial Provinsi
  3. 3. Pemohon akan mendapatkan penetapan berupa SK.dari Gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rumah Tidak Layak Huni

Tatap muka langsung Pejabat di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara

Tertulis disampaikan melalui proposal yang diajuka

 Whatsapp : 08114009855

Instagram : Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengususlan Rumah Tidak Layak Huni"