Surat Domisili

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP dan KK
  3. menunjukan alamat domisili sekarang

  1. Pemohon datang ke Desa dengan membawa persyaratan
  2. duduk dan menyampaikan persyaratan ke petugas
  3. verifikasi oleh petugas dan pembuatan permohonan
  4. pemohon menerima hasil layanan oleh petugas yang sudah di tandatangani oleh yang berwwenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Domisili Tempat Tinggal

Pemohon cek terlebih dahulu pengajuan permohonan yang diajukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store