Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. A. Pasien Umum (Bayar Tunai) 1. Kartu berobat/No.RM (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas) 4. Surat Rujukan (Jika Ada) 5. Surat Pengantar Rawat Inap
  2. B. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu berobat/No.RM (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3. Kartu BPJS 4. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP 5. Surat Eligibilitas Pelayanan
  3. C. Pasien Perusahaan (yang bekerjasama dengan RSUD Panglima Sebaya) 1. Kartu berobat /No.RM (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3. Kartu Asuransi Perusahaan 4. Surat jaminan perusahaan 5. Surat rujukan

  1. Menerima surat pengantar Rawat Inap dari poliklinik atau IGD
  2. Memperhatikan surat jaminan perawatan seperti BPJS, Jamsostek, jaminan perusahaan, jaminan kesehatan masyarakat miskin, dll
  3. Menentukan kelas ruang perawatan kepada pasien
  4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/keluarganya yang memerlukan informasi
  5. Melakukan konfirmasi melalui telepon ke petugas di ruang rawat inap untuk memastikan ketersediaan tempat tidur pasien
  6. Pasien baru dibuatkan Kartu Berobatnya untuk Nomor rekam medis
  7. Data pasien di input berdasarkan kartu identitas (KTP, SIM, atau pasport)
  8. Entry data ke simrs dilakukan berdasarkan surat pengantar rawat inap, kemudian pencetakan lembar masuk dan surat eligibilitas pasien
  9. Surat jaminan dirawat di kelas ditandatangani oleh pasien/walinya atau yang menjamin
  10. Membuat berkas rekam medis pasien
  11. Menyerahkan berkas rekam medis pasien
  12. Memberikan informasi kepada keluarga pasien terkait ruangan pasien yang akan dirawat

Pendaftaran pasien rawat inap Input data 2 menit Pencetakan SEP rawat inap 1 menit Penjelasan general consent, tarif ruangan, tindakan, hak dan kewajiban pasien 3-5 menit Konfirmasi mencari ketersediaan kamar inap 3-5 menit Pembuatan berkas rekam medis 5 menit Catatan : waktu ini tidak termasuk apabila ruangan penuh 

A. Admission IGD (24 Jam) 

B. Tempat Penerimaan dan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) 

    a. Senin-Kamis : 07.30 - 16.00 WITA 

    b. Jumat : 07.30 - 11.30 WITA (Mengikuti Jadwal Pelayanan Poliklinik         Instalasi Rawat Jalan)

1. Pasien Peserta BPJS di jamin oleh BPJS Kesehatan 

2. Pasien umum/perusahaan/Sesuai Perbup Tarif No 51 Tahun 2019     tentang tarif pelayanan pada RSUD Panglima Sebaya

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

1. Email : panglimasebayarsud@yahoo.co.id 

2. Instagram : rsudpanglimasebaya 

3. Website : www.rsudpanglimasebaya.com 

4. SMS/WA : 0811 5443 898 

5. Kotak saran 

6. Ruang Pengaduan (Sesuai Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"