Pelayanan Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  1. Surat Keterangan Miskin/tidak mampu
  2. Fotocopy KTP/KIA/Akte Kelahiran
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP Orang Tua
  5. Masuk dalam DTKS

  1. Pemohon melengkapi berkas jenis Pelayanan yang dibutuhkan di SLRT dengan disertai pengantar dari Kelurahan yang ditujukan ke Dinas Sosial Kota Mataram Melalui SLRT
  2. Surat Permohonan Pelayanan SLRT diserahkan Kepada Petugas Front Office untuk dilakukan koreksi Kelengkapan berkas pelayayan
  3. Front Office menerima laporan keluhan warga terkait layanan sosial (Pendidikan, BPNT, PKH, Santunan Kematian dll.) dan melakukan registrasi terkait laporan keluhan yang diterima.
  4. Front Office memeriksa apakah warga yang melaporkan keluhan ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak. Bila warga masuk dalam DTKS dan penanganan dilanjutkan ke Back Office.
  5. Back Office menerima laporan/berkas dari front office untuk dilakukan penanganan dan memberikan jawaban atas aduan yang diterima dalam bentuk konsep surat.
  6. Jabatan Fungsional memeriksa konsep dan memberi paraf dan meneruskan ke Kepala Bidang, apabila ada perbaikan akan dikembalikan ke Back Office.
  7. Kepala Bidang/Manajer menetapkan layanan dan menandatangani Surat Rekomendasi. Kemudian menyerahkan Surat Rekomendasi ke Back Office.
  8. Petugas Back Office menerima Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani, kemudian mengarsipkannya dan menyerahkan Surat Rekomendasi kepada warga.
  9. Warga menerima Surat Rekomendasi yang telah ditanda tangani dan melanjutkan ke Penyedia Layanan.

1 (satu) jam Kerja (Jika berkas lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1. Pengaduan Langsung :

Kantor Dinas Sosial Kota Mataram Jalan Kartini No. 3

Mataram

2. Pengaduan Tidak Langsung :

a). SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

b). Email : dinassosialmtrm@gmail.com

c). Website : https://dinsos.mataramkota.go.id

d). Form Survei Kepuasan Masyarakat

e). Telpon (0370) 623037

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)"