Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris Di Lingkungan Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung

  1. a. Fc Katu Keluarga yang meninggal b. Fc e-KTP yang meninggal c. Fc e-KTP para ahli waris d. Fc e-KTP 2 orang saksi e. Fc Surat Kematian dari Desa atau RS/Akte Kematian f. Fc Surat Nikah/SPTJM g. FC Kartu Keluarga semua ahli waris h. Materai 10.000 4 lembar i. Formulir Ahli waris dari Desa

  1. a. Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas kepada petugas kemudian petugas mengecek kelengkapan berkas/dokumen b. Pemohon/Masyarakat dipersilahkan untuk menunggu beberapa waktu . c. Selanjutnya Petugas membawa berkas kepada Pejabat yang berwenang dalam hal ini yang menangani adalah Kasi Pemerintahan . d. Setelah selesai di tandatangani , Dokumen di foto copy sebanyak satu bundel untuk di serahkan kepada pihak kecamatan sebagai Arsip .

Lamanya proses kurang lebih 15 menit jika Kasi yang menandatangani  berada di tempat, jika Kasi berhalangan (Dinas Luar atau ada kegiatan di luar kantor Kecamatan ) maka , pemohon menunggu jika memungkinkan atau meminta nomor telepon pemohon untuk nanti d hubungi kembali jika selesai di tandatangan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris

Pemohon/Masyarakat yang tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.         Melalui aplikasi E-Lapor

b.        Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.         Melalui e-mail kec.baleendah@bandungkab.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris Di Lingkungan Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung"