Fasilitasi Permohonan Narasumber DPRD

  1. Surat Permohonan dari Pengguna Layanan

  1. 1. Pengguna Layanan mengajukan permohonan Narasumber melalui surat tertulis atau media lainnya..
  2. 2. Pelaksanaan koordinasi internal untuk personil yang akan ditugaskan.
  3. 3. Penugasan Narasumber:

Paling Lambat 2 Hari

Tidak dipungut biaya

Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretariat DPRD

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

1.   Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo

Jalan Sultan Agung, No. 39 Sidoarjo, atau

2.   Secara langsung melalui

a.    telepon            : 031-8921955

b.    faksimili           : 031-8925396

c.     e-mail              : setwan@sidoarjokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Permohonan Narasumber DPRD"