Pelayanan Informasi Publik

  1. 1. Warga Negara Indonesia. 2. Mengisi formulir permintaan informasi publik. 3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain

  1. 1. Pengguna Layanan mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi.
  2. 2. Pengguna Layanan melengkapi persyaratan.
  3. 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa:
  4. 4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

Paling Lambat 10 Hari

Tidak dipungut biaya

Penunjukan/ Penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi paparan atau makalah

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

1.   Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo

Jalan Sultan Agung, No. 39 Sidoarjo, atau

2.   Secara langsung melalui

a.    telepon            : 031-8921955

b.    faksimili           : 031-8925396

c.     e-mail              : setwan@sidoarjokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik "