Pelayanan Instalasi Pasien Rawat Jalan

  1. A. Pasien Umum (Bayar Tunai) 1. Kartu berobat/No.RM (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas)
  2. B. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu berobat/No.RM (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3. Kartu BPJS 4. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP 5. Surat Eligibilitas Pelayanan
  3. C. Pasien Perusahaan (yang bekerjasama dengan RSUD Panglima Sebaya) 1. Kartu berobat /No.RM (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3. Kartu Asuransi Perusahaan 4. Surat jaminan perusahaan 5. Surat rujukan

  1. Pengambilan Nomor antrian
  2. Pendaftaran di loket Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
  3. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju
  4. Petugas Kesehatan Klinik RS melakukan pemeriksaan tanda vital, asesmen pasien, dan pemberian tindakan penanganan
  5. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang (disertai surat pengantar)
  6. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Apotek Rawat Jalan
  7. Pasien Umum menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di Kasir Rawat Jalan
  8. Pasien pulang/rawat inap/rujuk

20 Menit : sejak pasien bertemu dokter dan mendapatkan tindakan serta resep obat.

1. Pasien Peserta BPJS di jamin oleh BPJS Kesehatan 

2. Pasien umum/perusahaan/Sesuai Perbup Tarif No 51 Tahun 2019 tentang tarif pelayanan pada RSUD Panglima Sebaya

Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

1. Email : panglimasebayarsud@yahoo.co.id 

2. Instagram : rsudpanglimasebaya 

3. Website : www.rsudpanglimasebaya.com 

4. SMS/WA : 0811 5443 898 

5. Kotak saran 

6. Ruang Pengaduan (Sesuai Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pasien Rawat Jalan"