Audiensi / Hearing Dengan DPRD

  1. Surat permohonan hearing / audiensi dari Pengguna Layanan

  1. 1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan hearing / audiensi secara langsung atau melalui media komunikasi lainnya
  2. 2. Petugas Layanan melakukan verifikasi terkait permohonan yang diterima, apakah memiliki informasi dan sumber yang valid atau tidak
  3. 3. Dilakukan koordinasi internal untuk penyediaan ruangan rapat, konsumsi, daftar hadir dan undangan
  4. 4. Pelaksanaan hearing/audiensi
  5. 5. Pembuatan laporan/berita acara/ notulen hasil rapat

Paling Lambat 2 Hari

Tidak dipungut biaya

Risalah rapat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

1.   Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo

Jalan Sultan Agung, No. 39 Sidoarjo, atau

2.   Secara langsung melalui

a.    telepon            : 031-8921955

b.    faksimili           : 031-8925396

c.     e-mail              : setwan@sidoarjokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Audiensi / Hearing Dengan DPRD"