Untuk di Lapas, paling lama ± 1 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP,
pengusulan disampaikan ke Direktur Jenderal dengan
tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi kepada Narapidana
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store