Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 188/39/438.7.4/2023

  1. Telah telah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah dan sudah melakukan perekaman KTP-el
  2. Memiliki gawai pintar (smartphone)

  1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  2. Petugas melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi via email
  3. Pemohon membuka tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan memasukkan PIN aktivasi

30 Menit. Apabila tidak terkendala IT.

Tidak dipungut biaya (gratis)

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

      a.   telepon     : 031-8914060

      b.   faksimile   : 031-8010460

      c.   WA Pelayanan : 082131031144

      d.   email        : gedangan @sidoarjokab.go.id

      e.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

             1)   website www.lapor.go.id

             2)   SMS melalui nomor 1708

             3)   twitter @lapor1708

             4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Identitas Kependudukan Digital (IKD) "