Kunjungan Tamu pada PLAT dan UPRS

No. SK: 15/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat pengantar dari lembaga / instansi
  2. Laporan dari masyarakat
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi KK

  1. Lembaga / instansi mengirimkan surat pengantar
  2. Bagi masyarakat, membuat laporan kunjungan dengan melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi KK
  3. Lembaga / instansi dan masyarakat mengisi buku tamu
  4. Lembaga / instansi dan masyarakat melaksanakan kunjungan tamu pada PLAT dan UPRS

  1. Mencari Informasi
  2. memberikan  informasi dan Form Pengaduan
  3. Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan
  4. Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari) 
  5. Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari)
  6. Mencatat dalam Buku Pengaduan
  7. Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari)
  8. Rekomendasi



Tidak dipungut biaya

Kunjungan Tamu pada PLAT dan UPRS

  1. Mencari Informasi
  2. memberikan  informasi dan Form Pengaduan
  3. Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan
  4. Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari) 
  5. Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari)
  6. Mencatat dalam Buku Pengaduan
  7. Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari)
  8. Rekomendasi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082154410451

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Tamu pada PLAT dan UPRS"