Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi e-KTP

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas permohonan memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat melalui:

  1. Langsung kepada petugas pelayanan/petugas penanganan pengaduan
  2. Kotak saran/kotak pengaduan di ruang pelayanan
  3. Surat
  4. E-mail: keckotabesi@kotimkab.go.id
  5. Website: https://keckotabesi.kotimkab.go.id
  6. SP4N-LAPOR!: https://www.lapor.go.id
  7. Instagram: kecamatan_kobes
  8. Facebook: Kecamatan KotaBesi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu"