7. Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis di Luar Panti pada PLAT dan UPRS

No. SK: 15/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Laporan masyarakat
  2. Surat keterangan terlantar dari Kepolisian
  3. Surat penitipan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Pontianak
  4. Fotokopi KK (jika memiliki)
  5. Fotokopi KTP (jika memiliki)
  6. Fotokopi KIS (jika memiliki)

  1. Masyarakat / Kepolisian / Dinas terkait melaporkan atau mengirimkan surat
  2. Pemerlu Pelayanan di jemput / di antar ke PLAT atau UPRS
  3. Pemerlu Pelayanan mendapatkan pelayanan dasar
  4. Jika ditemukan keluarganya, Pemerlu pelayanan dikembalikan kepada keluarga
  5. Jika tidak ditemukan keluarga, pemerlu pelayanan dirujuk ke layanan lanjutan


  1. Mencari Informasi
  2. memberikan  informasi dan Form Pengaduan
  3. Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan
  4. Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari) 
  5. Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari)
  6. Mencatat dalam Buku Pengaduan
  7. Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari)
  8. Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

7. Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis di Luar Panti pada PLAT dan UPRS


  1. Mencari Informasi
  2. memberikan  informasi dan Form Pengaduan
  3. Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan
  4. Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari) 
  5. Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari)
  6. Mencatat dalam Buku Pengaduan
  7. Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari)
  8. Rekomendasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082154410451

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7. Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis di Luar Panti pada PLAT dan UPRS"