Pelayanan Surat Keterangan / Satu Nama / Domisili

No. SK: 188.45/08/Kpts/433.301.5/2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. KTP, KK atau dokumen lain yang sah (asli/foto copy)

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Menyerahkan pengatar dari RT/RW, KTP, KK (foto copy)
  3. Petugas melakukan pemerosesan dan pemberian Nomor register
  4. Petugas melakukan pemerosesan penandatangan oleh Lurah
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan
  6. Selesai

2 Menit menerima dan memeriksa berkas - berkas pemohon

3 Menit petusa melakukan pengetikan surat keterangan dan pemberian nomor register

2 Menit petus melakukan pemerosesan penanda tanganan oleh Lurah/sekretaris

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan / Satu Nama / Domisili

Kelurahan Kraton

Jl. Letnan Singosastro No. 81

email : kelurahankraton@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan / Satu Nama / Domisili"