Standar Pelayanan Resep di Instalasi Farmasi

  1. A. Resep Rawat Jalan : 1. Pasien Umum : a. Lembar resep dari dokter; dan b. Bukti pembayaran (Kuitansi). 2. Pasien JKN/BPJS : a. Lembar resep dari dokter; b. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) c. Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuar ketentuan). 3. Pasien Asuransi Lainnya: a. Lembar resep dari dokter; b. Fotokopi kartu keanggotaan asuransi; c. Surat Jaminan Pelayanan (SJP) untuk pasien Jamkesda/ Jampersal; dan d. Fotokopi surat pengantar berobat untuk pasien jaminan perusahaan. B. Resep Rawat Inap : Pasien Umum, JKN/ BPJS dan Asuransi lainnya menggunakan Kartu Obat dan atau resep dari dokter penanggung jawab pasien

  1. A. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Jalan 1. Pasien memberikan resep pada petugas dan mendapatkan nomor pengambilan obat/ nomor resep 2. Petugas melakukan pengkajian administrasi, farmasetis dan klinis resep. 3. Petugas menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit dan cetak etiket I label 4. Petugas menyiapkan obat dan pengemasan. 5. Petugas mengecek obat 6. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi. B. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Inap 1. Penyerahan kartu obat a. Petugas ruangan menyerahkan kartu obat I resep ke depo farmasi rawat inap; dan b. Keluarga pasien pulang menyerahkan kartu obat/ resep ke depo farmasi rawat inap dan mendapatkan nomor pengambilan obat/ nomor resep c. Petugas farmasi melakukan pengkajian administrasi, farmasetis dan klinis kartu obat I resep 2. Petugas farmasi menginput kartu obat/ resep pada aplikasi rurnah sakit dan mencetak etiket/ label 3. Petugas farmasi menyiapkan obat : a. Menyiapkan dan mengemas obat. b. Meracik obat. c. Mengecek obat. 4. Petugas farmasi menyerahkan obat a. Obat pasien rawat inap akan diantar ke ruang perawatan. b. Obat pasien pulang diserahkan kepada keluarga pasien pulang disertai pemberian informasi.

1.    Pelayanan obatjadi  :   30 menit.

2.    Pelayanan  obat racikan  :  60 menit


Jadwal Pelayanan  :

1.    Pelayanan Depo  Farmasi Rawat Jalan buka selama  6 hari dalam  seminggu,  Senin  sampai  dengan  Sabtu  dari pukul 07.00 s/d pukul  17.00 WIB. Hari Minggu dan hari libur nasional  tutup.

2.    Pelayanan Depo  Farmasi Rawat Inap buka setiap hari dari pukul 07.00 s/d  pukul  14.00 WIB.


1.    Pasien  Peserta  BPJS Tanpa  Biaya I dijamin  oleh BPJS Kesehatan.

2.    Pasien  Umum/Perusahaan/Asuransi  Peraturan  Bupati Kotawaringin Timur  Nomor   44 Tahun  2019, tentang Perubahan Atas Peraturan  Bupati  Kotawaringin Timur Nomor  34 Tahun  2014 Tentang  Pola Tarif dan Tarif Pelayanan  Kesehatan Di Rumah  Sakit Umum  Daerah dr.  Murjani  Sampit.


kesehatan

I  .

2.

Kotak  Pengaduan

Website  :  rsud-drmurjani.go.id

3.

Telepon:  (0531) 21010

4.

SMS/WA:08116116010

5.

Ruang  Pengaduan:  Unit Handling Complain, Gedung

 

Poliklinik Rawat  Jalan  RSUD dr. Murjani


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Resep di Instalasi Farmasi"