Rekomendasi Dalam Pelaksanaan Pencairan Keuangan Desa

  1. Dokumen atau LPJ yamg sudah di tandatangani Kepala Desa atau lurah

  1. a. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas. b. Selanjutnya Petugas memeriksa kelengkapan tandatangan . c. Setelah lengkap maka Petugas menyerahkan Dokumen berkas kepada Camat untuk di tandatangani

Lamanya proses kurang lebih 15 menit jika Camat yang menandatangani  berada di tempat, jika Camat berhalangan (Dinas Luar atau ada kegiatan di luar kantor Kecamatan ) maka , pemohon menunggu jika memungkinkan atau meminta nomor telepon pemohon untuk nanti d hubungikembali jika selesai di tandatangani

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dokumen Pencairan bantuan keuangan desa

Pemohon/Masyarakat yang tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.            Melaui Aplikasi E-Lapor

b.        Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

Melalui e-mail kec.baleendah@bandungkab.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dalam Pelaksanaan Pencairan Keuangan Desa"