13. Standar Pelayanan Izin Pengumpulan Uang dan Barang

  1. 1. Susunan keanggotaan pengurus/panitia;
  2. 2. KTP Pemohon;
  3. 3. Surat keterangan dari pemerintah desa dan/atau kelurahan tempat kelompok masyarakat dan/atau paguyuban tersebut berdomisili.

  1. 1. Permohonan Mengajukan berkas dan mengisi formular permohonan yang disampaikan kepada Dinas Sosial
  2. 2. Front Office Menerima Berkas Pemohon
  3. 3. Memeriksa Berkas Kelengkapan Berkas Permohon
  4. 4. Front Office Meneruskan surat permohonan kepada Sekretariat Dinas Sosial
  5. 5. Sekretariat Meneruskan Surat Permohon Kepada Kepala Dinas Sosial
  6. 6. Pembahasan Kelayakan Permohonan Izin Sumbangan Uang atau Barang
  7. 7. Melaporkan Surat Rekomendasi Sumbangan Uang atau Barang ke DPMPTS
  8. 8. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian oleh Tim
  9. 9. Pemohon Melaporkan Surat Pertanggungjawaban Hasil Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang Kepada Sekretariat Dinas Sosial

Waktu maksimal 14 hari menunggulaporan hasil kegiatan pengumpulan sumbangan 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Sumbangan Uang dan Barang

1.  Tatap muka dengan petugas front dan back office

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3.  Email: pengaduandinsoskolaka@gmail.com

4.  Facebook : Dinas Sosial Kab Kolaka

5.  IG : dinsoskabkolaka

6.  SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG, FB, dan SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "13. Standar Pelayanan Izin Pengumpulan Uang dan Barang"