Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan

  1. 1. Surat Keterangan dari Kepolisian tentang Orang Terlantar; 2. Surat Keterangan Kehilangan (kehilangan KTP/identitas); 3. Buku Register; 4. List kendali/Verifikasi.

  1. 1. Petugas Desa/Kelurahan/pelapor/TKSK membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan pemulangan 2. Pekerja Sosial / TKSK atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan 3. Kasi Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment) serta Membuat Rekomendasi 4. Konsep surat rekomendasi pendampingan / surat tugas disampaikan kepada Kepala Bidang untuk ditelaah dan diparaf 5. Kepala Dinas menandatangani Pemulangan Orang Terlantar 6. Rekomendasi diserahkan ke Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Pekerja Sosial 7. Pekerja sosial melaksanakan pendampingan kepada Klien

1 (satu) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Bantuan Transport OT

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

1.   SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

2.   Datang langsung ke Dinas Sosial;

3.   Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan"