12. Standar Pelayanan Pengangkatan Anak Cecara Langsung (private adoption)

  1. Calon Anak Angkat (CAA) Syarat Material: 1. Anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun. 2. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan. 3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan. 4. Memerlukan perlindungan khusus
  2. Syarat Administrasi: 1. Copy KTP orang tua kandung/ wali yang sah/ kerabat CAA. 2. Copy kartu keluarga orang tua CAA 3. Kutipan Akta Kelahiran CAA.
  3. Syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA): 1. Sehat Jasmani dan rohani 2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; 3. Beragama sama dengan calon anak angkat; 4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; 5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun; 6. Tidak merupakan pasangan sejenis; 7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak; 8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial; 9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak; 10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak; 11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat; 12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; 13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi

  1. 1. COTA melakukan Konsultasi dan mengajukan surat permohonan izin Pengangkatan Anak (PA) ke Dinas Sosial;
  2. 2. COTA memenuhi persyaratan dan melengkapi berkas.
  3. 3. Pekerja Sosial melakukan Home Visit untuk melihat kelayakan COTA.
  4. 4. Pekerja Sosial menyusun Laporan Sosial.
  5. 5. Dinas Sosial mengeluarkan Rekomendasi untuk proses PA di Dinsos Provinsi.
  6. 6. Dinsos Provinsi mengeluarkan SK Izin Pengangkatan Anak.
  7. 7. Persidangan di Pengadilan untuk PA.
  8. 8. Dinas Sosial melakukan Pencatatan Keputusan Pengadilan.
  9. 9. COTA menjadi Orang Tua Asuh (OTA)

Waktu maksimal 3 bulan tergantung proses calon orang tua angkat (COTA)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi untuk proses PA di Dinsos Provinsi

1.  Tatap muka dengan petugas front dan back office

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3.  Email: pengaduandinsoskolaka@gmail.com

4.  Facebook : Dinas Sosial Kab Kolaka

5.  IG : dinsoskabkolaka

6.  SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG, FB, dan SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "12. Standar Pelayanan Pengangkatan Anak Cecara Langsung (private adoption)"