Surat Pengantar/Rekomendasi Lainnya Di Lingkungan Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung

  1. Foto copy KTP dan KK Pemohon
  2. Berkas Surat atau Dokumen yang akan dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat atau Kasi yang telah diberikan kewenangan oleh camat ;

  1. Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas kepada petugas kemudian petugas mengecek kelengkapan berkas/dokumen
  2. Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas ke petugas dan mengecek kelengkapan berkas/dokumen
  3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  4. Pemohon / Masyarakat menunggu surat pengantar / Rekomendasi lainnya yang sudah selesai dan di serahkan kepada pemohon

Lamanya proses pembuatan Surat Pengantar/Rekomendasi rata rata – rata 25 menit tiap pemohon  dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

surat pengantar/rekomendasi

Pemohon/Masyarakat yang tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.         Melalui aplikasi E-Lapor

b.        Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.         Melalui e-mail kec.baleendah@bandungkab.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar/Rekomendasi Lainnya Di Lingkungan Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung"