Lamanya
proses pembuatan Surat Pengantar/Rekomendasi rata rata – rata 25 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak
penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
Tidak dipungut biaya
surat pengantar/rekomendasi
Pemohon/Masyarakat yang tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:
a. Melalui aplikasi E-Lapor
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
c. Melalui e-mail kec.baleendah@bandungkab.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store