Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan Nikah dari Kelurahan/Desa
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi E-KTP Calon Pengantin
  4. Model N 1 (Surat Pengantar Perkawinan)
  5. Model N 3 (Surat Persetujuan Calon Mempelai)
  6. Fotokopi Akte Kelahiran dan Ijazah terakhir
  7. Pas foto berwarna 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 2 lembar
  8. Model N 7 (Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan)
  9. Surat Penetapan Pengadilan apabila Calon Pengantin di bawah umur (untuk usia dibawah 19 tahun bagi calon pengantin)
  10. Akte Perceraian apabila Calon mempelai janda/duda (Cerai Hidup)
  11. Akte Kematian apabila Calon Mempelai Janda/Duda (Cerai Mati)

  1. Petugas Pencatat Nikah dari Kelurahan/Desa datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang dibawa oleh Petugas Pencatat Nikah
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat dispensasi nikah, jika berkas persyaratan belum sesuai maka berkas dikembalikan kepada Petugas Pencatat Nikah untuk dilengkapi
  4. Petugas Pencatat Nikah menerima Surat Dispensasi Nikah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat melalui:

  1. Langsung kepada petugas pelayanan/petugas penanganan pengaduan
  2. Kotak saran/kotak pengaduan di ruang pelayanan
  3. Surat
  4. E-mail: keckotabesi@kotimkab.go.id
  5. Website: https://keckotabesi.kotimkab.go.id
  6. SP4N-LAPOR!: https://www.lapor.go.id
  7. Instagram: kecamatan_kobes
  8. Facebook: Kecamatan KotaBesi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Dispensasi Nikah"