Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

  1. 1. Mempunyai akta Notaris/akta pendirian/anggaran dasar, disertai anggaran rumah tangga yang memuat antara lain : 1) Azas, Sifat dan tujuan organisasi 2) Lingkup Kegiatan 3) Susunan Organisasi 4) Sumber-sumber keuangan 2. Telah melaksanakan kegiatan bidang usaha kesejahteraan sosial minimal 1 (satu) tahun; 3. Mempunyai kepanitiaan yang meliputi : 1) Susunan Pengurus/Kepanitiaan 2) Alamat kepanitiaan 3) Program kepanitiaan 4. Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak sasi manusia 5. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha 6. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) Perusahaan 7. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat 8. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB 9. Kartu tanpa penduduk direktur/ketua 10. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua 11. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum 12. Tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial 13. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang Pemohon perlu menyiapkan: 14. Proposal 15. Contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan; 2. Pemohon menyerahkan berkas persyarata kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a) jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b) jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya; 3. Pemohon memperoleh Rekomendasi

2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a)    Datang langsung ke Dinas Sosial;

b)    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)"