Standar Pelayanan Bedah Sentral

  1. 1. Surat Persetujuan Tindakan Operasi 2. Surat persetujuan Tindakan Pembiusan 3. Kartu BPJS 4. Kartu identitas (KTP/ SIM/ Pasport)

  1. 1. Pengambilan nomor antrian 2. Pendaftaran di loket bagi pasien umum/ di Counter BPJS bagi pasien BPJS 3. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju 4. Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan 5. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis atau Dokter Gigi Spesialis 6. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang (disertai surat pengantar) 7. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Apotek Rawat Jalan 8. Pasien Tunai menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di Kasir Rawat Jalan 9. Pasien pulang I rawat inap I rujuk

20 Menit :   sejak pasien  bertemu  dokter  dan mendapatkan tindakan serta resep obat


Waktu  Pelayanan

Senin - Kamis

Pukul  07.30-  14.00  WI

Jum'at

Pukul 07.30-  10.30 WIB 

Sabtu

  Pukul 07.30-  13.00 WIB

1. Pasien  Peserta  BPJS Tanpa  Biaya  I dijamin  oleh BPJS Kesehatan.


 2. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi  Peraturan Bupati KotawaringinTimur   Nomor   44 Tahun  2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor  34 Tahun  2014 Tentang  Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Di Rumah  Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit.


kesehatan

I.

2.

Kotak Pengaduan

Website: rsud-drmurjani.go.id

3.

Telepon: (0531) 21010

4.

SMS/WA:08116116010

5.

Ruang Pengaduan: Unit Handling Complain, Gedung

 

Poliklinik Rawat Jalan RSUD dr. Murjani


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bedah Sentral"