20 Menit : sejak pasien bertemu dokter dan mendapatkan tindakan serta resep obat
Waktu Pelayanan:
Senin - Kamis
Pukul 07.30- 14.00 WIB
Jum'at
Pukul 07.30- 10.30 WIB
Sabtu
1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya I dijamin oleh BPJS Kesehatan.
2. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi Peraturan Bupati KotawaringinTimur Nomor 44 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit.
kesehatan
I. 2. |
Kotak Pengaduan Website: rsud-drmurjani.go.id |
3. |
Telepon: (0531) 21010 |
4. |
SMS/WA:08116116010 |
5. |
Ruang Pengaduan: Unit Handling Complain, Gedung |
|
Poliklinik Rawat Jalan RSUD dr. Murjani |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store