Fasilitasi Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD)

  1. Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sidoarjo dan jadwal Rapat AKD

  1. 1. Berdasarkan Rencana Kerja dan Jadwal Rapat AKD dilakukan koordinasi internal terkait teknis penyelenggaraan dan pelayanan rapat pAKD
  2. 2. Sesuai dengan hasil koordinasi dilakukan persiapan termasuk membuat Undangan, Daftar hadir dan Materi Rapat
  3. 3. Sesuai waktu yang ditentukan dilaksanakan Rapat Paripurna
  4. 4. Membuat laporan hasil rapat/risalah rapat

Paling Lambat 2 Hari

Tidak dipungut biaya

Risalah rapat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

1.   Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo

Jalan Sultan Agung, No. 39 Sidoarjo, atau

2.   Secara langsung melalui

a.    telepon            : 031-8921955

b.    faksimili           : 031-8925396

c.     e-mail              : setwan@sidoarjokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD)"