Pelayanan Autopsi Mayat Terlantar

No. SK: 15/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Autopsi Mayat Terlantar dari Kepolisian

  1. Kepolisian menitipkan mayat terlantar di Rumah Sakit
  2. Kepolisian mengirimkan surat permohonan autopsi mayat terlantar
  3. Rumah Sakit menghubungi Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut
  4. Proses Autopsi

  1. Mencari Informasi
  2. memberikan  informasi dan Form Pengaduan
  3. Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan (1 Hari)
  4. Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan 
  5. Menerima dan Memberikan Form Pengaduan ( 1 Hari )
  6. Mencatat dalam Buku Pengaduan
  7. Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan ( 1 Hari )
  8. Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Autopsi Mayat Terlantar

Mencari Informasimemberikan  informasi dan Form PengaduanMengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan Menerima dan Memberikan Form Pengaduan Mencatat dalam Buku PengaduanMelakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082154410451

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Autopsi Mayat Terlantar"