Lamanya proses pembuatan Surat Pindah dan Datang antar kecamatan dan Pengantar pindah antar kabupaten/kota rata rata – rata 15 menit tiap pemohon persyaratan secara lengkap. Untuk pindah antar kecamatan tegantung jaringan . |
Tidak dikenakan biaya retribusi |
Surat Keterangan Pidah dan datang
Pemohon/Masyarakat yang tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:
a. Melalui aplikasi E-Lapor
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
c. Melalui e-mail kec.baleendah@bandungkab.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store