Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon serta telah ditandatangani oleh 2 orang saksi dan Lurah/Kepala Desa
  2. Fotokopi Akta Kematian
  3. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris
  4. Fotokopi KTP masing-masing Ahli Waris
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokkan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya)
  3. Jika berkas yang diajukan pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah dilegalisasi

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat melalui: 
  1. Langsung kepada petugas layanan/petugas penanganan pengaduan;
  2. Kotak saran/kotak pengaduan di ruang pelayanan;
  3. Surat;
  4. E-mail: kec.kotabesi@kotimkab.go.id;
  5. Website: https://keckotabesi.kotimkab.go.id;
  6. SP4N-LAPOR!: https://www.lapor.go.id;
  7. Instagram: kecamatan_kobes
  8.   Facebook: Kecamatan KotaBesi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"