Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

No. SK: 067/012/418.85/2023

  1. Pemohon membawa berkas Pengajuan Izin Mendirikan Bangunann beserta kelengkapannya terdiri dari : a. Pengantar Desa b. Formulir Isian IMB dr DPMPTSP c. Fotocopy KTP Pemohon d. Fotocopy tanda Lunas PBB e. Denah Lokasi Bangunan
  2. Pemohon datang sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas
  3. Berkas dimasukan dalam map

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Perijinan
  4. Petugas minta tanda tangan Camat
  5. Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon, selanjutnya ke DPMPTSP Kab. Kediri

Penerimaan berkas, memeriksa, meregister dan tanda tangan  7 menit.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IMB

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;

2.    Menyampaikan        pengaduan,  saran, dan     masukan

3.    langsung via:

a.    no telepon: 0354 - 397165

b.    Whatshap: 0812 3046 7152

c.    e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id

d.    Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id

e.    Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”

f.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

     (website: www.lapor.go.id);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan"