a. Pelayanan Permohonan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. 1. Surat Pengantar ditunjukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kota Serang; 2. Surat Rekomendasi dari LKKS Kota Serang 3. Pendahuluan 4. Maksud dan Tujuan 5. Visi dan Misi 6. Program Kerja 7. Struktur Organisasi 8. AD / ART 9. Izin Domisili Setempat 10. Surat Terdaftar di Kesbangpol 11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 12. Rekening Tabungan Bank atas Nama Yayasan / Orsos / LKS 13. Akte Notaris 14. Database Klien By Name By Address (BNBA) lengkap dengan Foto 15. Plang Papan Nama Yayasan / Orsos / LKS 16. Foto Asrama dan Gedung, Sarana Prasarana Yayasan / Orsos / LKS 17. Foto Kegiatan

  1. 1. Pemohon datan ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan; 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a) jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan dimint untuk melengkapi; b) jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya; 3. Pemohon memperoleh Rekomendasi

10 (Sepuluh) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar sebagai LKS

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a)    Datang langsung ke Dinas Sosial;

b)    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.

c)Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "a. Pelayanan Permohonan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"