10 (Sepuluh) hari kerja, sejak berkas
permohonan diterima
secara lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Terdaftar sebagai LKS
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
a) Datang langsung ke Dinas Sosial;
b) Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.c)Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store