Legalisasi Ijin Keramaian

No. SK: 067/012/418.85/2023

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan Ijin Keramaian yang sudah di tanda tangani pemohon dan Kepala Desa, untuk mendapatkan tanda tangan Camat
  2. Melamprkan Foto copy KTP Pemohon,
  3. Surat pernyataan menjaga keamanan dan Ketertiban
  4. Melampirkan denah jalan alternaf
  5. Pemohon datang sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas
  6. Berkas dimasukan dalam map

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Ijin Keramian
  4. Petugas minta tanda tangan Camat /Sekcam/Kasi Trantib
  5. Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon, selanjutnya ke Polsek ndan Koramil

Penerimaan berkas, memeriksa, meregister dan tanda tangan  7 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijin Keramaian

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;

2.    Menyampaikan            pengaduan,  saran, dan     masukan

3.    langsung via:

a.    no telepon: 0354 - 397165

b.    Whatshap: 0812 3046 7152

c.    e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id

d.    Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id

e.    Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”

f.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

     (website: www.lapor.go.id);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijin Keramaian"