No. SK: 067/012/418.85/2023
Penerimaan berkas,
memeriksa, meregister dan tanda tangan 7
menit
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Ijin Keramaian
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
3. langsung via:
a. no telepon: 0354 - 397165
b. Whatshap: 0812 3046 7152
c. e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
d. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
e. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
(website: www.lapor.go.id);Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store