11. Standar Pelayanan Reunifikasi dan/atau Rujukan Kepada Lanjut Usia Terlantar

  1. 1. Seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih;
  2. 2. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti sandang, pangan dan papan;
  3. 3. Terlantar secara psikis dan sosial;

  1. 1. Lanjut Usia/ Keluarga Lanjut Usia/ TKSK meyampaikan permohonan pengaduan kepada Petugas/ Pekerja Sosial.
  2. 2. Petugas/ Pekerja Sosial akan mengisi form Pengaduan Masyarakat.
  3. 3. Pekerja Sosial melakukan ssesment keadaan dan kebutuhan Lanjut Usia.
  4. 4. Lanjut Usia Terlantar ditempatkan sementara di Rumah Singgah (Shelter)
  5. 5. Pekerja Sosial melakukan Pencarian Keluarga (Tracking) berdasarkan hasil assesment.
  6. 6. Pekerja Sosial melakukan Konferensi Kasus (Case Conference) berdasarkan hasil pencarian keluarga.
  7. 7. Jika keluarga ditemukan, Lanjut Usia akan dikembalikan kepada keluarga. Jika Keluarga tidak ditemukan, Lanjut Usia Terlantar akan diantar ke Sentra Loka Meohai Kendari

Waktu penyelesaian tergantung dari reunifikasi dan rujukan ke SENTRAyg terjalin antar lansia dengan keluarga  

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Reunifikasi dan BA Rujukan

1.  Tatap muka dengan petugas front dan back office

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3.  Email: pengaduandinsoskolaka@gmail.com

4.  Facebook : Dinas Sosial Kab Kolaka

5.  IG : dinsoskabkolaka

6.  SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG, FB, dan SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "11. Standar Pelayanan Reunifikasi dan/atau Rujukan Kepada Lanjut Usia Terlantar"