Pengantar Andon Nikah

  1. MEMBAWA PENGANTAR RT RW
  2. Membawa fotocopy KK KTP
  3. Membwa fotocopy KK KTP calon pengantin untuk menentukan alamat tujuan Andon

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa persyaratan
  2. Duduk dan menyerahkan permohonan ke petugas
  3. petugas verifikasi datan dan membuat surat pengantar sesuai permintaan pemohon
  4. petugas menyerahkan hasil pengantar dan dilanjutkan ke KUA oleh Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pelayanan Andon NIkah

Pemohon cek terlebih dahulu hasil surat permohonannya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Andon Nikah "